Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000

Senin, 10 Mei 2021 - 18:27:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000
Tiga pelaku komplotan pemalsu surat rapid antigen kepada pemudik ditangkap Polres Jembrana. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. 

Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit. 

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut