Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Warga Asing Pelaku Kejahatan Skimming di Legian Bali

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 15:47:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Warga Asing Pelaku Kejahatan Skimming di Legian Bali
Salah satu tersangka kejahatan skimming saat menunjukkan caranya membobol rekening korbannya. (Foto: iNews/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Ditreskrimum Polda Bali kembali menangkap tiga warga asing yang terlibat kasus kejahatan dengan teknik skimming. Ketiganya yakni Stevan Ivanov (53), Ivan Hriztov Stanchev (43) warga Bulgaria, dan Nicolov Pandef (45) warga Australia.

Mereka berasal dari jaringan berbeda meski pola kejahatan yang mereka lakukan relatif sama. Dalam aksinya, ketiga pelaku menyasar kalangan wisatawan asing di kawasan Legian Bali.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, modus pelaku  dengan mencuri data nasabah melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka menggunakan teknik skimming atau mencuri data ATM milik nasabah bank dengan cara merekam nomor pin saat korban bertransaksi. Perekaman itu dilakukan menggunakan kamera sangat kecil yang disamarkan dengan batang aluminium sehingga tidak terlihat di ruang ATM.

Selanjutnya data yang telah dicuri itu dipindahkan ke kartu palsu untuk melakukan transaksi di mesin ATM. Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian besar karena isi saldo mereka dikuras oleh pelaku.

“Para pelaku kejahatan skimming ini selalu menyasar nasabah dari kalangan wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali. Mereka dinilai memiliki dana tabungan yang cukup besar,” kata Fairan, saat gelar perkara, Sabtu (4/8/2018).

Ketiga pelaku saat ini mendekam dalam tahanan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang (UU) Transaksi Elektronik karena mengakses data secara illegal dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Mereka juga disangkakan dengan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata karena saat digeledah ditemukan barang bukti senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut