Polisi Tahan Dosen Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai
Selasa, 10 Januari 2023 - 11:26:00 WIB
Berdasarkan gelar perkara, Polda Bali meningkatkan status terlapor FBS sebagai tersangka pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik langsung menahan FBS di Rutan Polda Bali.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.
Editor: Reza Yunanto