Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Deli Serdang Diwarnai Tembakan, 17 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri

Kamis, 26 November 2020 - 15:16:00 WIB
Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri
Ketut Metriya, pecatan polisi yang menjadi bandar judi tajen di Singaraja, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti kurungan ayam, dua ekor ayam aduan yang telah mati, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dia mengatakan terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku baru kali ini menggelar judi tajen. Hasil yang diperoleh pun menurutnya tidak besar. Hanya Rp150.000 per hari. Dia mengaku menggelar judi tajen karena terhimpit persoalan ekonomi.

"Ya karena situasi begini, saya nggak punya kerjaan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut