Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri
Kamis, 26 November 2020 - 15:16:00 WIB
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti kurungan ayam, dua ekor ayam aduan yang telah mati, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Dia mengatakan terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku baru kali ini menggelar judi tajen. Hasil yang diperoleh pun menurutnya tidak besar. Hanya Rp150.000 per hari. Dia mengaku menggelar judi tajen karena terhimpit persoalan ekonomi.
"Ya karena situasi begini, saya nggak punya kerjaan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto