Petugas Adat di Bali Keroyok Pria hingga Tewas, Polisi: Korban Belum Terbukti Mencuri
Dalam kasus ini, Polresta Denpasar telah menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban, yaitu Wayan Mahendra, Wayan Widarta, Wayan Sudanta, dan Wayan Miasa.
"Keempat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka ditangkap pada 31 Januari di rumah masing-masing di daerah Kuta," ujar Ruddi.
Kasus main hakim berujung maut ini terjadi di Monumen Bom Bali I di kawasan Legian, Badung pada Kamis (24/1/2020). Korban yang bernama Muhammad Lutfi (26) dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pencuri helm.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang itu, korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Namun sebelum mendapat penanganan medis, korban lebih dulu meregang nyawa.
Aksi pengeroyokan itu ternyata direkam seorang warga. Rekaman video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial, dan menjadi bahan bagi polisi untuk mengetahui pelaku pengeroyokan korban.
Editor: Reza Yunanto