Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien, IDI Malang Raya Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Ketua IDI kepada Jerinx SID yang Bebas dari Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Pesan Ketua IDI kepada Jerinx SID yang Bebas dari Penjara
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx  1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. 

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut