Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Penikmat Uang Korupsi DID Tabanan Dibidik KPK, Siapa Saja?

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:11:00 WIB
Penikmat Uang Korupsi DID Tabanan Dibidik KPK, Siapa Saja?
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/3/2022). (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Wiryastuti melalui Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS, atau setara Rp794 juta. 

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. 

Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut. 

Atas perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut