Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi
Menurut Kombes Radiant, pelaku menjalankan modus klasik dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai sabu serta ekstasi untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Denpasar.
“Tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar lokal yang berperan mendistribusikan sabu di tingkat pengguna menengah. Polisi menduga tersangka terhubung dengan jaringan narkoba antarprovinsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Editor: Donald Karouw