Pemprov Bali Bantah Pungut Biaya Karantina Pekerja Migran
Rentin menambahkan, untuk biaya karantina Bayu sebenarnya telah ditanggung oleh Relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Namun, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya, sehingga ada miskomunikasi.
Rentin mengatakan, 48 pekerja migran yang baru tiba dari Myanmar itu tak bisa dipulangkan langsung ke daerahnya dan harus menjalani karantina terlebih dahulu, karena tidak ada satu pun yang membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Terpisah, Bayu telah mengakui ada miskomunikasi terkait prosedur karantina yang dijalani. Dia mengaku tidak tahu dengan aturan karantina yang diterapkan Pemprov Bali untuk pekerja migran yang baru tiba dari luar negeri.
"Saya, Bayu Maulana menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi antara saya dengan pihak terkait, khususnya tim KPI dan Gugus Tugas. Masalah ini sudah selesai, baik dari saya sendiri dan pihak terkait," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto