Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam pembahasan tersebut disampaikan tata cara dalam perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi dan pemberlakuan preferensi harga melalui perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) pada tender pekerjaan konstruksi.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai dengan ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan PBJ melalui katalog atas PBJ Barang/Jasa perlu dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut melalui katalog pekerjaan konstruksi. Apabila mengandalkan pengadaan barang saja maka sangat mustahil angka prosentase tersebut dapat dicapai.
Di akhir sambutan, pihaknya menegaskan PBJ melalui katalog elektronik harus memperhatikan terpenuhinya prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan khususnya prinsip bersaing dan adil harus mendapat ruang yang memadai dalam PBJ katalog elektronik.
Langkah yang perlu diambil para insan PBJ dalam memenuhi prinsip tersebut adalah memilih metode mini kompetisi dalam pelaksanaannya. Meskipun pada tahap saat ini masih diizinkan metode negosiasi, namun metode ini diduga menghilangkan prinsip bersaing dan prinsip adil dalam PBJ.
Usai memberikan sambutan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana menyampaikan pihaknya ingin ke depan, agar apa yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi target-target persentase belanja barang dan jasa itu dapat terpenuhi.