Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau
"Petugas kami juga menemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang disimpan dalam pendingin. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilakukan penitipan satwa-satwa tersebut," katanya.
Barang buktinya, berupa 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu hijau, 20 kampil Daging Penyu yang sudah terpotong-potong, serta alat-alat terkait yang digunakan untuk memotong penyu tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018.
"Untuk berapa lama sudah dilakukan transaksi ini, masih dalam penyelidikan petugas secara mendalam," katanya.
Editor: Reza Yunanto