Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau

Sabtu, 27 Juni 2020 - 06:31:00 WIB
Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau
Barang bukti penyu hijau yang disita Polda Bali dari restoran di Jimbaran. (Foto: Humas Polda Bali)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Polda Bali menangkap pemilik warung makan inisial IWK. Warung makan miliknya di Kabupaten Badung menawarkan menu penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi di Denpasar, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut