Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau
BADUNG, iNews.id - Polda Bali menangkap pemilik warung makan inisial IWK. Warung makan miliknya di Kabupaten Badung menawarkan menu penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.
"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi di Denpasar, Jumat (26/6/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.