Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar, Ini Lokasi 11 Pos Pantau Penjagaan
"Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, di setiap posko itu akan ada petugas dari desa dan kelurahan serta aparat TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan. Dengan cara itu, masyarakat yang akan memasuki wilayah Denpasar pun harus memiliki tujuan yang jelas.
"Kami juga mengharapkan kepada warga yang tak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tak keluar rumah," ucapnya.
Berikut 11 titik pos pantau tersebut:
1. Pos Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan
2. Pos Mahendra di traffic light Gunung Salak
3. Pos Catur Muka Lapangan Puputan
4. Pos Imam Bonjol di traffic light Pulau Galang
5. Pos Biaung di Jalan Prof IB Mantra
6. Pos Mina di Jalan Antasura
7. Pos Penatih di Jalan Trengguli
8. Pos Tohpati di traffic light Pos Polisi Tohpati
9. Pos Diponegoro di tempat pameran Sesetan
10. Pos Gatsu di Jalan Gatot Subroto Barat
11. Pos Pantau Induk di Umanyar-Ubung Denpasar
Editor: Reza Yunanto