Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Minggu, 08 September 2024 - 10:10:00 WIB
Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Nyoman bahkan harus dipapah petugas Kejari saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan. Nyoman sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bali pada Maret 2024 lalu lantaran memelihara lima ekor landak Jawa.

Pada sidang pertama, terdakwa Nyoman memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra untuk diberikan keringanan penanguhan penahanan.

Nyoman mengaku tidak mengetahui jika landak merupakan hewan yang dilindungi mengingat di sekitar rumahnya di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung masih banyak landak berkeliaran.

Namun majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 September 2024.

“Kami akan menyampaikan tanggapan pada sidang tanggal 12 (September) nanti,” ujar majelis hakim.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut