Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Bule Asal Belarusia Dideportasi karena Berbisnis Online di Bali

Rabu, 27 Januari 2021 - 15:52:00 WIB
Pasutri Bule Asal Belarusia Dideportasi karena Berbisnis Online di Bali
Proses deportasi dua turis asing asal Belarusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (26/1/2021). (Foto: Humas KemenkumHAM Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) bule asal Belarusia dideportasi Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali, karena melakukan bisnis online atau daring selama di Bali, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya Warga Negara Asing (WNA) itu bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30).

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem.

"Tapi keduanya berbisnis online di Bali dengan visa kunjungan," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021).

Jamaruli mengatakan, bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.

"Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut