Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Rompi Merah, Jerinx SID Ditahan terkait Kasus Pengancaman di Media Sosial

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:51:00 WIB
Pakai Rompi Merah, Jerinx SID Ditahan terkait Kasus Pengancaman di Media Sosial
Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman di media sosial. Penahanan dilakukan usai Jerinx diperiksa jaksa, Rabu (1/12/2021). 

Sebagai informasi, Jerinx didampingi sang istri saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta di kantor Kejari Jakarta Pusat. Dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara.

Kemudian memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) buah HP. Setelah itu, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu sore. Jerinx tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

"Ditahan selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, Jerinx ditahan dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut