Pakai Hasil Tes PCR Palsu untuk ke Bali, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pemalsu surat hasil tes PCR untuk bepergian. Salah satu pelaku sempat menggunakan surat palsu itu untuk berlibur ke Bali, lalu memperjualbelikan melalui media sosial (medsos).
Pelaku yakni MHA, EAD, dan MAIS yang berstatus pelajar dan mahasiswa. Ketiga pelaku pemalsuan surat itu ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu.
“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” ucapnya.