Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Yustisi di Bali, 3.051 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Sabtu, 19 September 2020 - 16:32:00 WIB
Operasi Yustisi di Bali, 3.051 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Tim gabungan saat melakukan operasi yustisi di sejumlah wilayah di Provinsi Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait telah menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak 7 September 2020. Dalam operasi ini, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, dan 283 orang mendapat teguran tertulis. Kemudian, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100.000 per orang dan 138 orang mendapat sanksi penundaan pelayanan administrasi.

"Ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, dan kompleks pertokoan. Kemudian, kompleks permukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Kombes Pol Syamsi, Sabtu (19/9/2020).

Syamsi mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) terkait. Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan.

"Operasi yusti ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020," kata Kombes Pol Syamsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut