Operasi Antik Agung, Polresta Denpasar Amankan Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
"Lokasi yang menjadi tempat atau sasaran bandar narkotika ini ada di wilayah Denpasar bagian selatan, yaitu di Jimbaran dan Kuta," jelasnya.
Tak hanya narkotika, personel yang menjalankan operas juga menyita 10 botol berbagai jenis spirit dan wine tanpa ijin edar resmi.
Menurutnya, ada dua pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Selain itu juga, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Reza Yunanto