Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Bali Minta Kasus Dana Hibah di Buleleng Tak Berhenti di 8 Tersangka

Jumat, 19 Februari 2021 - 11:34:00 WIB
Ombudsman Bali Minta Kasus Dana Hibah di Buleleng Tak Berhenti di 8 Tersangka
Ketua Ombudsman Bali Umar Ibnu Al Khatab (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - OmbudsmanBali meminta pengusutan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Buleleng tak berhenti di delapan orang yang menjadi tersangka. Ombudsman mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mendalami pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kita berharap Kejari Buleleng mendalami lagi sehingga kasus ini tidak hanya berhenti di delapan tersangka itu," kata Kepala Ombudsman perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Kamis (18/2/2021).

Umar mengatakan, Ombudsman menduga ada sistematika distribusi dana hibah yagn tidak transparan. Akibatnya memicu pejabat dinas pariwisata yang mengelola dana tersebut melakukan korupsi.

Menurutnya karena dana hibah diberikan dalam kondisi khusus yakni pandemi Covid-19, maka yang perlu dicermati yaitu sistem distribusinya. Dengan demikian bisa meminimalkan terjadinya penyalahgunaan.

Dia memuji langkah Kejari Buleleng yang berani mengungkap kasus ini. Menurutnya hal tersebut menunjukkan Kejari Buleleng memiliki sense of crisis yang baik di tengah situasi pandemi.

"Ini berarti Kejaksaan Buleleng memiliki sense of crisis terhadap apa yang sedang dihadapi publik akibat pandemi," tuturnya.

Sebelumnya Kejari Buleleng telah menetapkan delapan pejabat dinas pariwisata yang menjadi tersangka. Tujuh orang telah dijebloskan ke penjara, dan satu ditunda karena sakit.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut