Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bali, Kasus Juali Beli Rumah untuk Kantor PCNU Gianyar
DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi berinisial HS (45) di Kabupaten Gianyar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan Divisi Propam Polri. Dia diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah senilai Rp155 juta.
Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar Sukisno Suwandi mengatakan, uang tersebut rencananya dipakai untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai Kantor Sekretariat PCNU Gianyar.
"Kami minta uang itu segera dikembalikan," ujar Sukisno, Senin (15/5/2023).
Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat tahun 2020. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar. Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di Kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.
Kemudian transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, uang tanda jadi itu akan hangus.
Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.