Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mengerikan Angkot Rombongan Pelajar SMP Terbalik di Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina

Senin, 20 Januari 2020 - 14:59:00 WIB
Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina
Ojek online di Filipina (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id – Pemerintah Filipina melarang ojek online beroperasi di negaranya. Salah satu alasannya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pelarangan itu mulai efektif berlaku pekan depan. Bagi ojek online yang nekat beroperasi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan menyita motor.

Anggota dewan Regulasi dan Waralaba Transportasi Darat Antonio Gardiola Jr mengatakan, aturan ini dibuat untuk memangkas angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor.

Dalam wawancara dengan wartawan di Senat, Gardiola mengatakan komisinya merekomendasikan penghentian studi percontohan yang bertujuan menilai keamanan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Alasannya ada permainan oleh salah satu operator.

“Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan salah satu pemain sehingga lebih baik menghentikannya,” kata Gardiola, dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Senin (20/1/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut