Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ni Putu Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar

Selasa, 14 Juni 2022 - 10:26:00 WIB
Ni Putu Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsiDana Insentif Daerah (DID). Sidang dilakukan di Pengadilan TipikorDenpasar.

Pantauan iNews, Wiryastuti memakai kemeja putih dan celana hitam serta rompi oranye tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 08.45 WITA, Selasa (14/6/2022). 

Wiryastuti tampak menunggu di ruang tahanan bersama kuasa hukumnya sebelum memasuki ruang persidangan. Dia terlihat tenang dan tampak tegar dengan sesekali tersenyum.

Setelah Wiryastuti, dosen Fakultas Ekonomi Unversitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama juga tiba di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang perdana ini keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota majelis hakim adalah Gede Putra Astawa dan Nelson.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut