Ngotot Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:32:00 WIB
"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Maria Christina