Ngotot Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT
DENPASAR, iNews.id - Kristen Gray bersikukuh tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Menurut Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) itu, dirinya dideportasi dari Indonesia hanya karena pernyataannya tentang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
"Saya membuat statement tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Kristen Gray, Selasa (19/1/2021) malam.
Kristen Gray menyampaikan pernyataannya dalam bahasa Inggris usai diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar pukul 18.30 Wita. Sejak pukul 10.00 Wita, dia diperiksa terkait cuitannya di Twitter yang membuat gaduh warganet.
Kristen Gray menegaskan dirinya tidak bersalah. Selama berada di Bali, dia mengaku tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi juga masih berlaku.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujar perempuan AS keturunan Afrika itu.