Ngeri, Begini Kekejaman Ibu dan Pacar Aniaya Anak Kandung di Denpasar hingga Patah Tulang
Jumat, 22 Juli 2022 - 10:01:00 WIB
Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
Sukadi mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor: Nani Suherni