Ngaku Disekap Pemilik Hotel di Bali selama 6 Hari, WNA Singapura Lapor Polisi
Di hari kelima penyekapan, sekitar 18 Agustus 2020 sore, korban sempat diancam untuk dilaporkan ke polisi. “Terlapor bersama dua rekannya sempat mengancam untuk bawa klien saya ke kantor polisi. Ternyata hanya diajak ke warung di sebelah polsek,” kata Reydi.
Di warung itu, MA kembali meminta uang pada korban Rakesh, namun jumlahnya turun menjadi Rp200 juta dan lagi-lagi permintaan ini ditolak. Gagal memeras korban, pelaku kembali membawa korban ke hotel.
Merasa terus ditekan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku menjanjikan memberi uang Rp150 juta. “Karena terus ditekan dan ketakutan, akhirnya pelaku menjanjikan untuk membayar Rp150 juta,” kata Reydi.
Menurut Reydi, korban sempat menghubungi Kedutaan Besar Singapura dan pengacara di Jakarta. “Korban memang sempat menghubungi kedubes di Jakarta, kemudian dari pengacara di Jakarta menghubungi saya untuk menangani kasus ini,” katanya.
Korban Rakesh dapat menghirup udara segar, setelah dibebaskan Reydi lalu mengajak kliennya melapor kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. “Selain disekap dan diperas, ponsel serta dompet milik korban juga dilaporkan hilang,” kata Reydi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami depresi sementara ayah korban di Singapura sampai harus masuk rumah sakit.
Sementara Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai membenarkan laporan ini dan anggotanya masih menyelidiki kasus ini. “Ya, benar ada kasus ini. Anggota masih menyelidiki apakah ini benar atau bohong,” kata kapolsek.
Editor: Dewi Umaryati