Ngaku Disekap Pemilik Hotel di Bali selama 6 Hari, WNA Singapura Lapor Polisi
DENPASAR, iNews.id – Seorang warga asal Singapura bernama Perumal Rukesh Varan (36) melapor ke polisi atas dugaan kasus penyekapan terhadap dirinya. Korban mengaku disekap selama enam hari, oleh pemilik Hotel DS di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kecamatan Kuta SelatanBadung, berinisial MA.
Menurut Kuasa Hukum korban, Reydi Nobel kliennya telah berada di Bali sejak Februari 2020 lalu, dan telah menginap di beberapa hotel di Bali. Sampai akhirnya Rukesh tinggal di hotel milik terlapor hampir satu bulan, dan baru sepekan terakhir mengalami penyekapan.
Selama tinggal di hotel, korban yang bekerja sebagai bankir ini kerap didatangi terlapor untuk makan dan minum bersama sampai akhirnya terlapor MA meminta uang sebesar Rp350 juta untuk investasi bisnis properti, namun ditolak oleh korban.
“Terlapor bersama dua rekannya minta uang ke klien saya, padahal tidak pernah ada perjanjian atau kerja sama sampai tanda tangan dalam bentuk apapun,” kata Reydi saat dikonfirmasi Senin (24/8/2020).
Penolakan ini membuat terlapor marah hingga memindahkan korban yang semula menginap di lantai dua kemudian dibawa ke kamar di lantai bawah hotel, dengan kondisi dikunci dari luar. “Selama disekap korban diberi makan dua kali sehari,” katanya.