Gubernur Wayan Koster Surati Menhub, Minta Warga yang Datang ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mengirim surat kepada Menteri Perhubungan. Isi surat meminta pengendalian yang lebih ketat di pintu masuk wilayah Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Surat perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dengan Nomor 550/3653/Dishub itu dikirim pada 18 Mei 2020.
Surat tersebut telah direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.
Surat tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR, yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test, selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.