Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:41:00 WIB
Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China membuat perusahaan fiktif. (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menindak dua warga negara asing (WNA) China yang menyalahi Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor. Keduanya mendirikan perusahaan fiktif untuk masuk ke Bali.

Mereka adalah laki-laki inisial LB (39) dan perempuan inisial LL (27). Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi kedua WNA China itu pulang ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia.

"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangan dikutip, Senin (14/8/2023).

Deportasi dua WNA China itu pada Jumat (11/8/2023) menggunakan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.

Tedy mengatakan, kedua WNA China itu melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, jumlah WNA yang dideportasi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023 mencapai 201 orang.

Jumlah ini meningkat, karena pada 2022, WNA yang diusir dari Pulau Bali mencapai 188 orang.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut