Mesra, Jerinx Unggah Foto Perdana Bersama Istri Usai Bebas
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:20:00 WIB
Hingga kini unggahan tersebut telah mendapat 116.472 likes.
Jerinx bebas murni setelah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kerobokan. Dia juga telah membayar denda Rp10 juta sehingga tidak perlu menjalankan kurungan satu bulan.
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan IDI Kacung WHO. Namun vonisnya dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar.
Editor: Reza Yunanto