Menyerahkan Diri, Suryady Terpidana Pemalsuan Surat Vila di Bali Dieksekusi ke Rutan Gianyar
Selasa, 19 Januari 2021 - 07:50:00 WIB
Setibanya di Bali, Suryady ditemani penasehat hukumnya langsung menuju Rutan Gianyar untuk menyerahkan diri. Sebelum dieksekusi, Suryady menjalani tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19.
Dengan penyerahan diri Suryady, semua DPO dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali ini yang berjumlah lima orang telah ditahan di Rutan Gianyar.
Sebelumnya, kejaksaan menangkap tiga orang yakni Tri Endang Astuti dan suaminya Asral yang ditangkap di Batam, dan satu orang bernama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ditangkap di Tangerang. Sedangkan satu orang yakni Hartono menyerahkan diri ke Rutan Gianyar.
Editor: Reza Yunanto