Masuki Tahapan Pelipatan Surat Suara, KPU Tabanan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
TABANAN, iNews.id – KPUTabanan memberlakukan protokol kesehatan ketat saat tahapan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 50 petugas yang dipekerjakan, akan melipat 374.436 surat suara selama empat hari ke depan.
Proses pelipatan suara dimulai pada Jumat (13/11/2020). Selain pengaturan jarak, KPU juga melarang petugas lipat surat suara bergerombol saat melakukan pekerjaan.
KPU Tabanan membayar Rp75 setiap surat suara yang terlipat. Dari pantauan di GOR Debes Tabanan yang merupakan lokasi pelilatan kertas suara, para pegawai yang sudah terdaftar mulai melipatan surat suara.
Kepala Divisi Teknis Pelaksaan Pilkada Tabanan, Ni Luh Made Sunadi mengatakan, jumlah pelipat surat suara sebanyak 50 orang ini sudah sesuai dengan skema protokol kesehatan. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19.
“Biasanya dalam melakukan pelipatan surat suara, mereka bisa berkelompok sampai empat orang, kini cukup satu orang,” katanya, Jumat (13/11/2020).
Dia menambahkan, selain mengatur jalannya skema prokes pada pelipat surat suara, KPU Tabanan juga menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Gedung Koni. Setiap yang akan masuk ke gedung tersebut wajib menggunakan masker dan cek suhu tubuh. Aparat dari Polres Tabanan juga terus mengawal logistik pilkada ini selama 24 jam.
Pelipat surat suara, Febri (20) menyebutkan, dirinya menargetkan setiap hari bisa mendapatkan bayaran Rp100.000. Satu dus surat berisi 2.000 lembar.
“Perlu waktu sekitar 5 detik untuk melipat satu surat suara,” katanya.