Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp16 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:29:00 WIB
Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp16 Miliar
Wakajati sekaligus Plt Kajati Bali Hutama Wisnu bersama Asintel Kejati Bali Zuhandi saat konferensi pers penetapan mantan sekda Kabupaten Buleleng, DKP, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini penyidik masih bekerja, jadi silakan ikuti prosesnya. Kami sangat terbuka," ujar Wisnu. 

Selain dugaan korupsi, Kejati Bali juga membidik tersangka DKP dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

DKP sebelumnya juga pernah diperiksa Kejati Bali sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan rumah jabatan. Modusnya menggunakan rumah pribadi pada periode Juni 2014-April 2020.

Jumlah transaksinya sebanyak 61 kali, sesuai dengan uang yang telah dikembalikan DKP ke kas negara sebesar Rp928 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut