Mantan LC di Denpasar Curi Perhiasan Emas, Modal Kunci Palsu Bobol Kamar Kos
Rabu, 01 Februari 2023 - 11:30:00 WIB
Perhiasan itu dijual ke toko perhiasan di Denpasar, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 juta. Polisi menemukan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan perhiasan emas dan perhiasan yang belum sempat terjual.
Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah ada laporan penjualan emas di sejumlah toko perhiasan di Denpasar. Pelaku pun ditangkap di tempat tinggalnya di Dalung.
Pelaku kini mendekam di sel Polsek Denpasar Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Reza Yunanto