Mantan Guru Agama di Bali Palsukan KTP untuk Gelapkan Mobil Rental
Jumat, 17 September 2021 - 11:30:00 WIB
Pelaku mengaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp2 juta untuk satu jenis. Awalnya pelaku mengaku untuk keperluang kelengkapan administrasi, namun belakangan dijual untuk mendapat keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Gianyar dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Ancaman maksimal enam tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto