Mahasiswi di Bali dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba Demi Lunasi Utang
Jumat, 16 September 2022 - 08:13:00 WIB
"Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang," tuturnya.
Kedua tersangka juga mengaku hanya mengedarkan sabu berdasarkan pesanan. Polisi sedang mendalami apakah keduanya mengedarkan sabu di kalangan mahasiswa di kampusnya atau di tempat lain.
Akibat perbuatannya, MN dan RR dijerat asal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Editor: Reza Yunanto