Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari
Senin, 11 Juli 2022 - 10:58:00 WIB
Saat diperiksa petugas imigrasi, AO mengaku tak tahu kalau dalam maasa pandemi Covid-19 seorang pemegang BVK harus memperpanjang secara secara langsung (onshore) di kantor imigrasi setempat.
Akibat kelalaian tersebut, petugas imigrasi mengambil tindakan administratif yang tepat yaitu sanksi deportasi.
Anggiat menambahkan, AO dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
AO sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sejak 3 Juni 2022 untuk penyiapan proses administrasi. Pada 8 Juli 2022, pukul 20.30 WITA, AO resmi dideportasi dari Bali.
Dia diterbangkan dengan maskapai Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Amsterdam, Belanda.