LPSK Serahkan Kompensasi Rp2 Miliar untuk 5 Korban Terorisme
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:54:00 WIB
"Ini putusan hakim, jadi kami tidak bisa ubah," tuturnya.
Dia meminta kepada para korban aksi terorisme segera melapor kepada LPSK untuk dilakukan asesmen, sehingga bisa diajukan untuk kompensasi. Seperti yang dilakukan saat ini terhadap 39 korban bom Bali I dan II yang menjalani asesmen.
"Saat ini sudah 207 orang, bukan hanya untuk Bali tapi seluruh peristiwa (terorisme) di Indonesia," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto