Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:47:00 WIB
6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Di tempat terpisah, hakim tunggal yang memimpin sidang tipiring, Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan, masalah sampah kini buka hanya soal etika. Tetapi sudah menjadi perbuatan yang bisa dipidana karena telah diatur dalam Perda.

Namun soal denda, kata dia, menjadi kewenangan masing-masing hakim dengan melihat kesanggupan terdakwa. Menurutnya, yang paling utama adalah edukasi kepada warga.

"Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut