6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 23 Januari 2020 - 15:47:00 WIB
Di tempat terpisah, hakim tunggal yang memimpin sidang tipiring, Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan, masalah sampah kini buka hanya soal etika. Tetapi sudah menjadi perbuatan yang bisa dipidana karena telah diatur dalam Perda.
Namun soal denda, kata dia, menjadi kewenangan masing-masing hakim dengan melihat kesanggupan terdakwa. Menurutnya, yang paling utama adalah edukasi kepada warga.
"Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Editor: Reza Yunanto