Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Lama Menetap di Indonesia, 3 WNA Ini Ambil Sumpah Jadi WNI

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:42:00 WIB
Lama Menetap di Indonesia, 3 WNA Ini Ambil Sumpah Jadi WNI
Proses pengambilan sumpah tiga WNA jadi WNI di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Advertisement . Scroll to see content

Jamaruli menambahkan adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti undang-undang nomor 62 tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.

Pada prinsipnya undang-undang nomor 12 tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Dia menjelaskan asas ini merupakan suatu pengecualian. Kepada orang-orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut