Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Jumat, 15 Januari 2021 - 00:45:00 WIB
Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI menangkap Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Hendro merupakan seorang buron dan masuk ke DPO kasus pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, dia ditangkap di kawasan Apartemen Akasa, Kota Tangerang pada Kamis (14/1/2021).

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana Hendro ke Rutan Kelas II B Gianyar," kata Luga, Kamis (14/1/2021).

Luga menambahkan, setelah menempuh perjalanan udara, terpidana akhirnya tiba di rutan. Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan, terpidana Hendro berperan sebagai penjual," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut