Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000 

Senin, 31 Januari 2022 - 13:41:00 WIB
Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000 
Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar karena menggunakan ganja. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap artis sinetronRanda Septian di sebuah hotel kawasan Kuta, Bali. Polisi menemukan ganja di atas meja hotel tempatnya menginap.

"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono," dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (31/1/2022).

Sutriono menjelaskan, artis sinetron berusia 28 tahun itu ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306 pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Dia diamankan bersama rekannya Arthur Augoest Aruan.

Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar di hotel tempatnya menginap, 7 Januari 2022. (Foto: Polresta Denpasar).
Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar di hotel tempatnya menginap, 7 Januari 2022. (Foto: Polresta Denpasar).

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang menyebut ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.

Pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut