Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta

Senin, 31 Januari 2022 - 12:40:00 WIB
Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta
Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian karena kepemilikan ganja. (Foto: Polresta Denpasar).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dia ditangkap di hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dia artis sinetron di TV," kata Kanit 1 Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Randa ditangkap bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari meja hotel tempat keduanya menginap adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, papir, dan korek api.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut