Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:28:00 WIB
Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada disana, jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu, tambahan dari itu. Jadi untuk tahun ini lima orang yang dideportasi," katanya.

Bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja.

Kakanwil mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

"Belum ada aturan yang memperbolehkan seperti itu. Biasanya menurut beberapa turis asing yang kami wawancara mereka mendapatkan kiriman dari negaranya, apakah dari keluarganya atau negara enggak tahu tapi masih mendapatkan kiriman uang," katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan bekerja di Bali, karena dikhawatirkan, jika dibiarkan, maka bisa jadi pekerjaan lokal jadi diambil alih.

"Yang kami harapkan umumnya adalah tenaga ahli (asing) menularkan ilmunya ke tenaga lokal. Jadi seperti itu yang kami harapkan masuk di Indonesia. Kalau hanya sekedar jalan-jalan apakah ahli? Dan itu prosesnya bukan hanya di sini tapi harus ke Jakarta, juga ke ketenagakerjaan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut