Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:28:00 WIB
Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020. Salah satu WNA yang diusir yakni Kristen Gray karena melakukan sederet pelanggaran.

"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (20/1/2021).

Dia menyebutkan, untuk awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.

"Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut