Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Kristen Gray Ditahan dan Segera Dideportasi, Terbukti Sebarkan Informasi Meresahkan

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:52:00 WIB
Kristen Gray Ditahan dan Segera Dideportasi, Terbukti Sebarkan Informasi Meresahkan
Kristen Gray. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kristen Gray akhirnya segera dideportasi dari Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang meresahkan menyusul cuitannya di Twitter tentang ajakan kepada WNA pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi Covid-19. 

"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam. 

Dari hasil pemeriksaan, Kristen Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kristen Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kristen Gray diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Usai pemeriksaan, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rudenim Jimbaran. 

Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujar Jamaruli. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut