KPU Bangli Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 8 September 2020
Sabtu, 05 September 2020 - 15:48:00 WIB
“Seluruh data diri pasangan calon termasuk syarat atau berkas dokumen lengkap telah kami unggah di website KPU Bangli,” katanya
Selain meminta masukan masyarakat, KPU juga akan melakukan verifikasi berkas secara faktual. Terkait belum adanya surat pengunduran diri yang dilampirkan Wayan Diar sebagai Ketua DPRD Bangli, KPU masih memberi waktu 5 hari setelah ada penetapan pasangan calon dari KPU.
“Untuk penetapan pasangan calon dilakukan 23 September. Jadi beliau masih memiliki waktu 5 hari setelah ditetapkan untuk mengundurkan diri sebagai ketua DPRD,” kata Pujawan.
Editor: Dewi Umaryati