Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Mantan Kepala Desa Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 - 15:20:00 WIB
Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Mantan Kepala Desa Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa di Karangasem Bali dituntut 8 tahun penjara kasus bedah rumah. (Foto: Kejari Karangasem)
Advertisement . Scroll to see content

KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menuntut mantan Kepala Desa Tianyar Barat inisial AJP dengan pidana delapan tahun penjara. AJP melakukan korupsi dana bedah rumah Rp20,25 miliar.

Dalam kasus tersebut AJP tidak sendirian. Empat orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni IGS, IGT, IKP, dan IGSJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, AJP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan empat tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Menurut Semara Putra, dakwaan kepada empat terdakwa ini berbeda dengan AJP karena disesuaikan perbuatannya.

Terdakwa IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan IGT, IKP dam IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

"Tuntutan berbeda-beda karena masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut