Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2020 - 18:20:00 WIB
Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.
Advertisement . Scroll to see content

Dari penyelidikan dan penelusuran, polisi menemukan komentar yang ditulis dengan akun berbeda berasal dari orang yang sama. “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan ini lantaran kesal pada polisi karena ada larangan untuk mudik lebaran,” katanya.

Selain telah menahan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam dan enam lembar screen capture postingan tersangka di akun media sosial facebook.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut